FungsiMunasabah. Ilmu munasabah al-Qur'an mempunyai beberapa fungsi (faedah), yaitu: Dapat membantu memahami adanya takwil ayat. Dapat mengetahui makna-makna al-Qur'an, I'jaz nya, menetapkan penjelasan, keteraturan kalamnya dan keindahan uslub nya. Dapat mengetahui kedudukan suatu ayat yang terkadang sebagai ta'kid ayat sebelumnya
A Pengertian Tafsir Secara etimologi tafsir bisa berarti Penjelasan, Pengungkapan, dan Menjabarkan kata yang samar. Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur'an dan pemahamannya.
Olehkarena itu, untuk dapat mengetahui isi kandungan Al-Qur'an diperlukanlah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana, tata cara menafsiri Al-Qur'an. Yaitu Ulumul Qur'an atau Ulum at tafsir. Pembahasan mengenai ulumul Qur'an ini insya Allah akan dibahas secara rinci pada bab-bab selanjutnya.
pengertianulumul quran Secara etimologi, kata Ulumul Qur'an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu "ulum" dan "Al-Qur'an". Kata ulum adalah bentuk jama' dari kata "ilmu" yang berarti ilmu-ilmu.
A Latar Belakang. Al-Qur'an adalah kitab suci bagi umat Islam, sekaligus merupakan mukjizat terbesar yang diwahyukan Alhah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagai wahyu Nabi akhir zaman, Al-Qur'an dengan segala isinya - juz, surat, ayat - memiliki banyak hal yang menjadi sumber keilmuan, laksana sinar penerang bagi umat muslim khususnya
buatlah poster yang menggambarkan pelaksanaan tanam paksa di indonesia. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ulumul Qur'an terdiri atas dua kata 'Ulum dan Al-Qur'an. 'Ulum adalah jamak plural dari kata tunggal mufrad 'ilm , yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan Al-Qur'an adalah nama bagi kitab Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dengan demikian, maka secara harfiah kata 'Ulumul Qur'an dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu Al-Qur'an atau ilmu-ilmu yang membahas Al-Qur' kata jamak pada 'Ulumul Qur'an, tidak kata mufrad yakni ilmul Qur'an, karena istilah ini tidak ditunjukkan kepada satu cabangilmu pengetahuan yang bertalian kepada Al-Qur'an, akan tetapi mencakup semua ilmu yang mengabdi kepada Al-Qur'an atau memiliki sandaran rujukan kepada Al-Qur'am.[1]Baca juga Kajian Teks dalam Perspektif Filologi dan Ulumul Hadist Taarif atau pengertian Ulumul Qur'an yang dikemukakan oleh para ahli tidak sedikit tidak semua pendapat para ulama dikemukakan, tapi hanya sebagian dari pendapat tersebut yang dapat dikemukakan, antara lain Al-Zarqoni Imam Al-Zarqoni menyatakan bahwa Ulumul Qur'an adalah ilmu-ilmu yang membicarakann hal-hal yang berhubungan dengan Alquranul Karim, yaitu dari aspek turun, susunan, pengumpulan, tulisan, bacaan, penjelasan tafsir, mukjizat, nasikh, mansukhnya, serta menolak terhadap hal-hal yang dapat mendaptangkan keaguan terhadapnya Al-Qur'an.[2]Baca juga Ulumul Quran dan PerkembangannyaAs-syuthiImam As-Suyuthi menyatakan bahwa Ulumul Quran adalah Ilmu yang membahas seluk-beluk Al-Qur'an. Diantaranya yaitu yang membicarakan aspek turunnya, sanadnya, bacaannya, lafaznya, maknanya yang berhubungan dengan hukum, dan lain sebagainya.[3] Baca juga Ulumul HaditsMuhammad Ali Ash-Shobuni Adapun yang dimaksud dengan 'Ulumul Qur,an dalam terminology para ahli ilmu-ilmu Al-Qur'an seperti yang diformulasikan Muhammad 'Ali al-Shabuni yaitu Ilmu-ilmu yang membahas tentang turunnya Al-Qur'an, pengumpulannya, susunannya, pembukuannya, sebab-sebab turunnya, makkiyah dan madaniyyah serta mengenai nasikh dan mansukhnya,muhkam dan mutasyabihnya, dan lain-lain yang sehubungan dengan Al-Qur'an.[4] Lihat Humaniora Selengkapnya
Ilustrasi hukum rajam dalam Al-quran. Foto Gatot Adri/ShutterstockHukum rajam merupakan hukuman yang diakui dalam ketentuan hukum pidana Islam dan telah diterima oleh hampir semua fuqaha. Hukum rajam dianggap sebagai hukuman fisik terberat yang dapat dikenakan pada umat buku Membumikan Hukum Pidana Islam oleh Topo Santoso, meski dilaksanakan sesuai hukum Islam, hukum rajam tidak dikenal dalam hukum pidana nasional. Pelaksanaan hukum rajam tetap harus mempertimbangan hukum pidana nasional yang berlaku di masing-masing apa pelaksanaan hukum rajam dan siapa saja yang dapat dikenai sanksi tersebut? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut Hukum RajamIlustrasi hukum rajam dalam Al-quran. Foto dotshock/ShutterstockSecara etimologi, rajam dimaknai dengan melempar dengan batu. Dalam terminologi hukum Islam, hukum rajam didefinisikan sebagai hukuman bagi pelanggar yang dilakukan dengan cara dilempari batu atau sejenisnya hingga meninggal dalam jurnal Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhshan dalam Hukum Pidana Islam tulisan Rokhmadi, hukum rajam sejatinya bukan berasal dari syariat Islam, melainkan didasarkan pada nash dalam Kitab Taurat. Hukuman tersebut kemudian disyariatkan dalam Islam bagi pelaku rajam dinilai lebih kejam daripada hukuman mati lainnya karena pelanggar akan disiksa secara perlahan sebelum akhirnya meninggal dunia. Awalnya, tubuh si pelaku akan ditanam di dalam tanah, kemudian ia akan dilempari dengan batu atau sejenisnya secara bertubi-tubi sampai Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM menganggap hukum rajam sebagai bentuk penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan. Itu sebabnya hukuman ini tidak diberlakukan di Rajam untuk Siapa?Seorang pelanggar peraturan daerah qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat 18/2/2022 Foto Syifa Yulinnas/ANTARA FOTODalam Islam, hukum rajam diberlakukan untuk pelaku zina muhshan, yaitu zina yang pelakunya berstatus istri, duda, atau janda. Dengan kata lain, zina tersebut dilakukan oleh orang yang masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara buku Fiqh Jinayah oleh Nurul Irfan dan Masyrofah, hukum rajam bagi pelaku zina muhshan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran. Hukuman yang disebutkan secara gamblang adalah cambuk 100 kali yang tertuang dalam surat An Nur ayat 2.“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”Namun, eksistensi hukum rajam ditetapkan melalui ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat, dijelaskan bahwa Rasulullah melakukan hukum rajam terhadap Maiz bin Malik dan Al-Ghamidiyah. Sanksi ini juga diakui oleh ijma’ sahabat dan tabi'in serta pernah dilakukan pada zaman Khulafaur Ubadah bin al-Shamit ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar hukuman untuk mereka pezina. Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya didera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan duda dan janda yang berzina hukumannya didera seratus kali dan dirajam.” HR. MuslimPernyataan dalam hadits di atas juga bersumber pada Kitab al-Quran Mushaf Usmany“Di dalam riwayat Abi Mu’syar, kita benar-benar telah membaca ayat itu dengan lafadz Jika orang laki-laki dan orang perempuan dewasa/telah kawin melakukan perzinaan, maka rajamlah keduanya, karena mereka durhaka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.”Apakah hukum rajam itu kejam?Apakah hukum rajam masih ada?Apakah hukum rajam melanggar HAM?
Secara etimologi, kata Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jama’ dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnaya. Dengan demikian, ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasmil Qur’an, ilmu I’jazil Qur’an, ilmu asbabun nuzul, dan ilmu-ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an menjadi bagian dari ulumul Qur’an. Sedangkan menurut terminologi terdapat berbagai definisi yang dimaksud dengan ulumul Qur’an diantara lain v Assuyuthi dalam kitab itmamu al-Dirayah mengatakan علم يبحث فيه عن احوال الكتاب العزيز من جهة نزوله وسنده وادابهوالفاظه ومعانيه المتعلقة بالاحكام وغير ذالكّ. “Ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunya, sanadnya, adabnya makna-maknanya, baik yang berhubungan lafadz-lafadznya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, dan sebagainya”. v Al-Zarqany memberikan definisi sebagai berikut مباحث تتعلّق بالقران الكريم من ناحية نزوله وترتيبه وجمعه وكابته وقراءته وتفسيره واعجازه وناسخه ومنسوخه ودفع الشّبه عنه ونحو ذالك. “Beberapa pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an Al-Karim dari segi turunya, urutanya, pengumpulanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemu’jizatanya, nasikh mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, dan sebagainya”. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa ulumul qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandunganya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-Qur’an. B. Ruang Lingkup Pembahasan Al-Qur’an Ulumul Qur’an merupakan suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu bahasa Arab, seperti ilmu balaghah dan ilmu I’rab al-Qur’an. Disamping itu, masih banyak lagi ilmu-ilmu yang tercakup di dalamnya. Dalam kitab Al- Itqan, Assyuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian dia mengutip Abu Bakar Ibnu al_Araby yang mengatakan bahwa ulumul qur’an terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-qur’an dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna Dzohir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufrodatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya, maka jumlahnya menjadi tidak terhitung. Firman Allah قُل لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَاداً لِّكَلِمَـتِ رَبِّى لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَـتُ رَبِّى وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَداً Katakanlah Sekiranya lautan menjadi tinta untuk menulis kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis ditulis kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu pula. Al-Kahfi 109 C. Pokok Pembahasan Secara garis besar Ilmu alQur’an terbagi dua pokok bahasan yaitu 1. Ilmu yang berhubungan dengan riwayat semata-mata, seperti ilmu yang membahas tentang macam-macam qira’at, tempat turun ayat-ayat Al-Qur’an, waktu-waktu turunnya dan sebab-sebabnya. 2. Ilmu yang berhubungan dengan dirayah, yakni ilmu yang diperoleh dengan jalan penelaahan secara mendalam seperti memahami lafadz yang ghorib asing serta mengetahui makna ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum. Namun, Ash-Shidiqie memandang segala macam pembahasan ulumul Qur’an itu kembali kepada beberapa pokok pembahasan saja seperti v Nuzul. Permbahasan ini menyangkut dengan ayat-ayat yang menunjukan tempat dan waktu turunya ayat Al-Qur’an misalnya makkiyah, madaniyah, hadhariah, safariyah, nahariyah, lailiyah, syita’iyah, shaifiyah, dan firasyiah. Pembahasan ini juga meliputi hal yang menyangkut asbabun nuzul dan sebagainya. v Sanad. Pembahasan ini meliputi hal-hal yang menyangkut sanad yang mutawattir, ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at nabi, para periwayat dan para penghapal Al-Qur’an Al-Qur’an, dan Cara Tahammul penerimaan riwayat. v Ada’ al-Qira’ah. Pembahasan ini menyangkut waqof, ibtida’, imalah, madd, takhfif hamzah, idghom. v Pembahasan yang menyangkut lafadz Al-Qur’an, yaitu tentang gharib, mu,rab, majaz, musytarak, muradif, isti’arah, dan tasybih. v Pembahasan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna Amm dan tetap dalam keumumanya, Amm yang dimaksudkan khusus, Amm yang dikhususkan oleh sunnah, nash, dhahir, mujmal, mufashal, manthuq, mafhum, mutlaq, muqayyad, muhkam, mutasyabih, musykil, nasikh mansukh, muqaddam, mu’akhar, ma’mul pada waktu tertentu, dan ma’mul oleh seorang saja. v Pembahasan makna Al-Qur’anyang berhubungan dengan lafadz, yaitu fashl, washl, ijaz, ithnab, musawah, dan qashr. D. Sejarah Perkembangan Ulumul Qur’an Sebagai ilmu yang terdiri dari berbagai cabang dan macamnya, ulumul Qur’an tidak lahir sekaligus. Ulumul Qur’an menjelma menjadi suatu disiplin ilmu melalui proses pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan untuk membenahi Al-Qur’an dari segi keberadaanya dan segi pemahamanya. Di masa Rasul SAW dan para sahabat, ulumul Qur’an belum dikenal sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri dan tertulis. Para sahabat adalah orang-orang Arab asli yang dapat merasakan struktur bahasa Arab yang tinggi dan memahami apa yang diturunkan kepada Rasul, dan bila menemukan kesulitan dalam memahami ayat-ayat tertentu, mereka dapat menanyakan langsung kepada Rasul SAW. Di zaman Khulafa’u Rasyiddin sampai dinasti umayyah wilayah islam bertambah luas sehingga terjadi pembauran antara orang Arab dan bangsa-bangsa yang tidak mengetahui bahasa Arab. Keadaan demikian menimbulkan kekhawatiran sahabat akan tercemarnya keistimewaan bahasa arab, bahkan dikhawatirkan tentang baca’an Al-Qur’an yang menjadi sebuah standar bacaan mereka. Untuk mencegah kekhawatiran itu, disalinlah dari tulisan-tulisan aslinya sebuah al-qur’an yang disebut mushaf imam. Dan dari salinan inilah suatu dasar ulumul Qur’an yang disebut Al rasm Al-Utsmani. Kemudian, Ulumul Qur’an memasuki masa pembukuanya pada abad ke-2 H. Para ulama memberikan prioritas perhatian mereka kepada ilmu tafsir karena fungsinya sebagai umm al ulum alQur’aniyyah. Para penulis pertama dalam tafsir adalah Syu’bah ibn al-Hajjaj 160 H, Sufyan Ibn Uyaynah 198 H, dan Wali Ibn al-Jarrah 197 H. dan pada abad ke-3 muncul tokoh tafsir yang merupakan mufassir pertama yang membentangkan berbagai pendapat dan mentarjih sebagianya. Beliau adalah Ibn jarir atThabari 310 H. Selanjutnya sampai abad ke-13 ulumul Qur’an terus berkembang pesat dengan lahirnya tokoh-tokoh yang selalu melahirkan buah karyanya untuk terus melengkapi pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan ilmu tersebut. Diantara sekian banyak tokoh-tokoh tersebut, Jalaluddin al-bulqini 824 H pengarang kitab Mawaqi’ Al-ulum min Mawaqi’ al-Nujum dipandang Assuyuthi sebagai ulama yang mempelopori penyusunan Ulumul Qur’an yang lengkap. Sebab, dalam kitabnya tercakup 50 macam ilmu Al-Qur’an. Jalaluddin al-Syuyuthi 991 H menulis kitab Al-Tahhir fi Ulum al-Tafsir. Penulisan kitab ini selesai pada tahun 873 H. kitab ini memuat 102 macam ilmu-ilmu Al-Qur’an. Karena itu, menurut sebagian ulama, kitab ini dipandang sebagai kitab Ulumul Qur’an paling Al-Syuyuthi belum merasa puas dengan karya monumental ini sehingga ia menyusun lagi kitab Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an. Didalamnya dibahas 80 macam ilmu-ilmu Al-Qur’an secara padat dan sistematis. Menurut Al-Zarqani, kitab ini merupakan pegangan bagi para peneliti dan penulis dalam ilmu ini. Sampai saat ini bersamaan dengan masa kebangkitan modern dalam perkembangan ilmu-ilmu agama, para ulama masih memperhatikan akan ilmu Qur’an ini. Sehingga tokoh-tokoh ahli Qur’an masih banyak hingga saat ini di seluruh dunia.
Add caption Dalam sejarahnya, Ilmu-ilmu al-Quran atau ulumul Quran merupakan salah satu cabang ilmu yang sangat penting yang banyak dipelajari dan dikembangkan oleh para ulama. Banyak sekali karya-karya yang membahas tentang ulumul Quran karena ilmu ini dianggap sebagai ilmu yang paling agung karena membahas tentang al-Quran, yaitu kitab suci kalam Allah yang diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia. Berikut ini adalah uraian lengkap tentang pengertian Ulumul Quran dan beragam penjelasan mengenainya. Pengertian Ulumul Quran Kata ulumul quran terdiri dari dua suku kata, yaitu ulum dan al-Quran. Untuk memahami secara mendalam mengenai istilah ulumul Quran maka kita akan membahas tentang kata ulum dan al-Quran. Adapun kata "Ulum" merupakan kata yang berasal dari bahasa arab yang berupa bentuk jamak plural dari kata عِلْمُ ilm. Adapun kata عِلْمُ sendiri merupakan bentuk masdar dari kata عَلِمَ- يَعْلَمُ. Dalam aspek etimologi, arti kata عِلْمُ adalah semakna dengan kata المعرفة و الفهم yang berarti pemahaman dan pengetahuan. Meskipun demikian, ada juga pendapat yang lain yang menyebutkan bahwa ilmu juga diartikan dengan kata الجزم yang berarti yang pasti. Maksud dari pendapat itu adalah ilmu berarti suatu kepastian yang penjelasannya dapat diterima akal. Beberapa pendapat mendefinisikan bahwa kata ilmu adalah merupakan lawan kata dari جهل jahl yang berati ketidaktahuan, atau kebodohan. Jadi masyarakat pra Islam disebut dengan masyarakat jahiliyah karena mereka masyarakat yang jauh dari ilmu agama. Pendapat lain menyatakan bahwa kata ilmu juga biasa disepadankan dengan kata bahasa arab yang memiliki makna yang berdekata, misalnya معرفة ma’rifah pengetahuan, فقه fiqh pemahaman, حكمة hikmah kebijaksanaan, شعور dan syu’ur perasaan. Dari beberapa kata di atas, kata معرفة ma’rifah adalah padanan kata yang paling sering digunakan. Adapun secara terminologi, definisi ilmu banyak didefinisikan secara beragam sebagaimana aspek atau pendekatan yang digunakan oleh masing-masing tokoh. Berikut ini adalah beberapa definisi ilmu 1. M. Quraishy shihab mendefenisikan ilmu sebagai اِدْرَاكُ الشَّيْءِ بِحَقِيْقَتِهِ Mengetahui yang sebenarnya atau hakikatnya 2. Menurut para hukama’, pengertian ilmu adalah صورة الشيء الحاصلة فى العقل او تعلق النفس با الشيء على جهة انكشافه Suatu hal yang dengannya memberikan gambaran terhadap sesuatu yang dihasilkan akal atau ketergantungan diri dengan sesuatu berdasarkan ungkapan yang jelas. 3. Para Ahli Kalam memberi pengertian ilmu sebagaiصفة يتجلى بها الامر لمن قامت به Suatu sifat dimana orang yang bertumpu padanya suatu perkara menjadi jelas Jika kita simpulkan dari beberapa penjelasan di atas, maka akan kita dapati bahwa ilmu merupakan sebuah penjelasan yang bisa memberikan gambaran atau penjelasan terhadap sebuah masalah. Selanjutnya kita perlu membahas tentang pengertian al-Quran untuk mendapatkan definisi ulumul Quran secara komprehensif. Adapun pengertian dari Kata "Al-Qur'an", penjelasan dan rinciannya adalah sebagaimana berikut ini. Kata Al-Qur’an secara etimologi, para ulama menjelaskannya dengan makna yang beragam dan bermacam-macam. a Pendapat Pertama Kelompok pertama yang salah satunya dipelopori oleh al-Lihyani mengatakan bahwa kata al-Qur’an berasal dari kata qara’a yang berarti membaca. Pengertian ini merujuk kepada firman Allah SWT. Pada surat al-Qiyamah 75 ayat 17-18إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya di dadamu dan membuatmu pandai membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu. Bisa dibilang, kelompok mayoritas ulama mendukung pendapat ini, dimana arti atau definisi dari al-Quran adalah bacaan. b Pendapat Kedua Imam al-Zujaj menyebutkan bahwa kata al-Qur’an merupakan termasuk dari golongan kata sifat yang berasal dari kata القرأ al-qar’ yang berarti menghimpun. Adapun kata sifat ini selanjutnya dijadikan nama bagi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Nama al-Quran dengan kata dari qar yang berarti menghimpun ini menunjukkan bahwa kitab al-Qur’an menghimpun surat, ayat, kisah, perintah, larangan dan intisari kitab-kitab suci sebelumnya. c Pendapat Ketiga Bereda dengan dua pendapat sebelumnya, Imam al-Asy’ari mengatakan bahwa al-Qur’an sebenarnya diambil dari kata kerja qarana’ yang berarti membarengi atau menyertai. Hal ini karena al-Qur’an menyertakan surat, ayat, dan huruf-huruf. d Pendapat Keempat Ahli bahasa Arab kenamaan, yaitu al-Farra’ menjelaskan bahwa kata al-Qur’an diambil dari kata dasar qara’in’ yang berarti penguat. Hal dini dikarena al-Qur’an itu tersusun dari ayat-ayat yang saling menguatkan, dan terdapat kemiripan antara satu ayat dengan ayat-ayat lainnya. Sepertinya pendapat al-Farra' ini cenderung pada firman Allah bahwa al-Quran adalah kitab yang muhkam, yaitu artinya kitab yang seluruhnya berisi hal yang tegas dan kuat. Dari beragam makna definisi al-Quran secara etimologi diatas, dapat kita simpulkan bahwa Al-Qur’an memiliki beberapa kriteria yang dapat kita padukan sebagaimana berikut Bahwa al-Quran adalah sebuah bacaan, kitab yang menghimpun berbagai hal, kitab yang mengandung beragam kebaikan, dan juga kitab yang menguatkan kebenaran. Sedangkan Al-Qur’an secara terminologi berdasarkan pendapat ulama sebagaimana berikut a Menurut Manna’ Khalil Al-Qattan كَلَامُ اللهِ الْمُنَزّلُ عَلَى مُحَمّدٍ المُتَعَبّدُ بِتِلَاوَتِهِ “Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan membacanya dinilai ibadah”. Kalimat membacanya memperoleh pahala’ pada pengertian di atas telah memberikan pada sebahagian orang bahwa hanya Al-Qur’an yang berpahal membacanya. Namun menurut pemakalah sendiri persepsi demikian adalah keliru, sebab kata-kata lain juga banyak yang bernilai pahala membacanya, seperti Haditst, zikir dan lain-lain. Menurut hemat pemakalah kata-kata tersebut di dalam defenisi Al-Qur’an adalah bermaksud untuk menunjukkan keistimewaan Al-Qur’an al-karim dibanding bacaan-bacaan yang lain. b Menurut Abu Syahbahهُوَ كِتَابُ اللهِ عَزّ وَجَلّ المُنَزّلُ عَلىَ خَاتَمِ أَنْبِيَائِهِ مُحَمّدٍ بِلَفْظِهِ وَمَعْنَاهُ، الْمَنْقُوْلُ بِالتّوَاتُرِ الْمُفِيْدُ لِلْقَطْعِ وَالْيَقِيْنِ الْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ مِنْ اَوّلِ سُوْرَةِ الفَاتِحَةِ اِلىَ آخِرِ سُوْرَةِ النّاسِ. “Kitab Allah yang diturunkan-baik lafadzh maupun maknanya- kepada Nabi terakhir, Muhammad Saw., yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan keyakinan akan kesesuaiannya dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad, yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surat al-fatihah sampai akhir surat an-nash. Berdasarkan engertian al-Quran secara terminologi sebagaimana di atas, bisa disimplukan bahwa al-Quran adalah sebuah nama khusus yang digunakan untuk menyebut pada kumpulan wahyu atau kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Adapun membacanya akan mendatangkan pahala dan kalamullah ini diwariskan secara turun-temurun secara mutawatir dengan kepastian kebenarannya. Juga membacanya pun dinilai sebagai ibadah. Adapun format al-Quran ini dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah al-Nas. Pengertian Ulumul Qur'an Setelah kita membahas pengertian ilmu dan al-Quran baik secara bahasa maupun secara istilah, kita bisa menyebutkan bahwa ungkapan Ulum Al-Qur’an secara sederhana berarti ilmu yang berhubungan dengan al-Quran sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dan Ulumul Quran ini pun telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian islam. Secara lebih detail, kata Ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an tersebut telah memberikan pengertian bahwa Ulum Al-Qur’an adalah kumpulan beberapa cabang ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahamannya terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya. Tak hanya itu, pengertian ulumul Quran juga bisa lebih luas dengan segala ilmu yang berkaitan dengan al-Quran. Adapun pengertian Ulum Al-Qur’an secara terminologi, para ulama memiliki beragam pendapat sebagaimana berikut a Menurut Abdul Adhim al-Zarqaniمَبأَحِثُ تَتَعَلّقُ بِالْقُرْأنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيِبِهِ وَجَمْعِهِ وَكِتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ وَنَحْوِ ذَالِكَ . “Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al-Qur’an al-karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nashikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”. b Menurut Abu Syahbahعِلْمٌ ذُوْ مَبَا حِثَ تتعلّقُ باِالقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ حَيْثُ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيْبِهِ وَكِتَابَتِهِ وَجَمْعِهِ وَقِرَاءَ تِهِ وَتِفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَمُتَشَابِهِهِ إِلىَ غَيْرِ ذَالِكَ مِنْ المَبَاحِثِ الّتِى تُذْكَرُ فِي هَذَا الْعِلْمِ. “Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al-Qur’an al-karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nashikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”. Dari beragam definisi di atas, kita bisa mendapatkan sebuah kesimpulan, bahwa Ulum Al-Qur’an adalah kumpulan cabang ilmu yang membahas tentang beragam permasalahan dalam al-Quran, baik dalam makna, cara pembacaannya, sejarah yang berkaitan dengannya dan beragam aspek yang terkandung dalam al-Quran.
Secara etimologi Ulumul Qur’an terdiri dari dua kata, yaitu ulum dan al-qur'an. 'Ulum adalah jama' dari al 'ilm yang berarti ilmu, maka ulum berarti ilmu-ilmu. Sedangkan kata Al-Qur’an, secara harfiah, berasal dari kata qoro'a yang berarti membaca atau mengumpulkan. Kedua makna ini mempunyai maksud yang sama, membaca berarti juga mengumpulkan, sebab orang yang membaca bekerja mengumpulkan ide-ide atau gagasan yang terdapat dalam sesuatu yang ia baca. Maka perintah membaca dalam Alquran, seperti yang terdapat di awal Surah Al-Alaq, bermakna bahwa Allah menyuruh umat Islam mengumpulkan ide-ide atau gagasan yang terdapat di alam raya atau dimana saja, dengan tujuan agar si pembaca melalui gagasan, bukti atau ide yang terkumpul dalam pikirannya itu, memperoleh suatu kesimpulan bahwa segala yang ada ini diatur oleh Allah. Berdasarkan pengertian di atas, maka secara bahasa kata ulumul al-qur'an dapat diartikan kepada ilmu-ilmu tentang Alquran. Secara terminologi, Al-Quran berarti "Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril, sampai kepada kita secara mutawatir. Dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas, dan dinilai ibadah berpahala bagi setiap orang yang membacanya." Jadi, ulumul quran secara istilah bermakna "Segala ilmu yang membahas tentang kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, yang berkaitan dengan turun, bacaan, kemukjizatan, dan lain sebagainya". Syeikh Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya At-Thibyan fi Ulumil Al-Qur'an mendefinisikan, Ulumul Quran adalah "Kajian-kajian yang berhubungan dengan Alquran dari aspek turun, pengumpulan, susunan, kodifikasi, asbab an-nuzul, al-makki wa al-madani, pengetahuan mengenai an-nasikh dan al-mansukh, muhkam dan mutasyâbih dan lain sebagainya segala pembahasan yang berkaitan dengan Al-Quran." Menurut Az-Zarqani dalam kitabnya Manahil Al-'Irfan fi Ulumil Qur'an, Ulumul Quran adalah "Kajian-kajian yang berhubungan dengan Al-Quran, dari aspek turun, susunan, pengumpulan, tulisan, bacaan, tafsir, mukjizat, nasikh dan mansukh, menolak syubhat darinya, dan lain-lain." Jadi, apa saja ilmu yang berkaitan dengan Al-Quran adalah termasuk dalam perbincangan Ulumul Quran.
pengertian ulumul qur an secara etimologi dan terminologi