Padahari itu saudara ada di lobi Polda Metro Jaya (PMJ). Ceritanya bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Tunggal, Suharno saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (9/3/2021). Menurut saksi Kurnia, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rizieq, mengaku saat itu juga berada di
Sementaraitu, Kementerian Agama menyatakan, hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat 1 Syawal 1443 H kemungkinan sudah bisa terlihat. Sehingga, ada kemungkinan hari raya Idul Fitri pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh pada tanggal yang sama, yakni pada Senin, 2 Mei 2022.
DispensasiNikah 4. Isbat Nikah / Pengesahan Nikah 1 Pada waktu simulasi sidang, pada hari Senin pagi tanggal 29 Juli 2013 di ruang sidang II 2 Ibid 3 Ibid Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut
Selainitu, seperti diketahui dalam penentuan awal bulan Kementerian Agama mengakomodir metode hisab dan rukyat, dalam statemennya Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) saat Sidang Isbat awal Syawal 1443 H secara tegas menyatakan bahwa hisab dan rukyat adalah dua metode yang saling melengkapi, bukan metode yang saling diperhadapkan.
Saatsidang, Dahnil Anzar Simanjutak menegaskan tidak ada keonaran terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Pertanyaan hakim kemudian menjurus ke perkembangan kasus penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. # Sidang Isbat # Mudik 2022 # COVID-19 # Gempa Hari Ini; Advertisement. Advertisement. Populer Lihat Semua. 1.
buatlah poster yang menggambarkan pelaksanaan tanam paksa di indonesia. ArticlePDF AvailableAbstractIsbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh para pemohon ditolak berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut 1 Pengajuan permohonan; 2 Penerimaan perkara; 3 Pemeriksaan perkara dalam persidangan; 4 Kesimpulan dan kemudian keputusan hakim. Sedangkan pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan isbat nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, di mana wanita tersebut masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan isbat nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak jelas. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani79PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN PENGADILAN AGAMA STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 0108/ RamadhaniFakultas Hukum Universitas Krisnadwipayanaemail mutiarany diterima 10 Juni 2021, direvisi 5 Juli 2021, disetujui 16 Juli 2021ABSTRAKIsbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh para pemohon ditolak berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut 1 Pengajuan permohonan; 2 Penerimaan perkara; 3 Pemeriksaan perkara dalam persidangan; 4 Kesimpulan dan kemudian keputusan hakim. Sedangkan pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan isbat nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, di mana wanita tersebut masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan isbat nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak Kunci pernikahan siri, isbat nikah, permohonan ditolak. ABSTRACTIsbat nikah is a legal remedy that can be carried out by parties who have married under their hands. One of the problems arising out of the marriage certiîš¿cate request which was made by the applicant was rejected. Judge while the Judge’s consideration not to grant the applicant’s isbat nikah request is that there is a prohibition or violation in the marriage, in which the woman concerned is still married to another man. The rejection of the isbat nikah application will have legal consequences or consequences, namely, the marriage does not have legal strength or certainty, the legal status of the child is siri marriage, isbat nikah, the application is BelakangManusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna yang. Dia memiliki pikiran, nafsu dan perasaan terhadap sesamanya. Seperti halnya makhluk Tuhan yang lain, manusia tidak dapat hidup seorang diri, melainkan selalu senantiasa mencari dan membutuhkan manusia lain untuk hidup bersama serta berinteraksi dalam kehidupannya, hidup bersama sebagai pasangan hidup semati itu juga dimulai dengan adanya perkawinan. Perkawinan merupakan suatu langkah awal untuk membentuk sebuah keluarga. Dalam Undang-Undang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan adalah“Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019 Pasal 1. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 pelaksanaan perkawinan merupakan salah satu hak setiap orang, hal ini terdapat di Pasal 28 B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang perkawinan termasuk salah satu hak setiap manusia, namun setiap orang tidak dapat dengan bebas melangsungkan perkawinan, tetapi mereka harus mengikuti peraturan yang berlaku dalam negara tersebut, sebagai contoh yaitu perkawinan tersebut harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama KUA yang dibuktikan dengan akta perkawinan, namun realitasnya yang terjadi masih banyak perkawinan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan oleh negara atau yang lebih dikenal sebagai nikah siri atau nikah di bawah tangan. Perkawinan tidak dapat diakui tanpa adanya bukti kutipan buku akta nikah dari petugas KUA, hal ini yang akan menimbulkan masalah dikemudian perkawinan di mata agama dan kepercayaan yang dimiliki masyarakat perlu juga adanya pengesahan oleh negara, di mana di dalam hukum perkawinan nasional masalah pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,â€3 inti dari pasal tersebut menjelaskan perkawinan sah menurut agama tapi tidak tercatat, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak diakui oleh demikian proses pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh lembaga Kantor Urusan Agama sangatlah penting sebagai suatu bukti autentik dari adanya suatu perkawinan, karena suatu perbuatan hukum dikatakan sah dan mempunyai akibat hukum jika dapat dibuktikan dengan pasti. Permasalahan pun muncul ketika mereka tidak mencatatkan perkawinannya sehingga tidak mendapatkan akta pentingnya pencatatan perkawinan sehingga ketika perkawinan tidak dicatatkan maka akan menimbulkan akibat hukum bagi pelaku pernikahan tersebut dan juga keturunannya. Di antaranya adalah 1. Unsur utama dari perkawinan dianggap tidak sah di mata hukum negara;2. Kapan saja istri dapat ditalak;3. Anak status hukumnya tidak jelas; dan4. Tidak terjaminnya hak istri dan anak atas nafkah dan juga hal yang demikian, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah agar perkawinan itu dapat disahkan ialah dengan melakukan pengajuan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 bahwa, “Pengadilan agama berwenang secara absolut untuk menangani perkara undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pengadilan agama adalah peradilan untuk orang-orang muslim, dan pegawai pencatat nikah adalah pegawai yang mencatatkan pernikahan pada KUA, isbat nikah merupakan suatu tahap atau upaya yang diberikan oleh pemerintah bagi setiap pasangan yang belum memiliki akta Jadi, isbat nikah itu adalah suatu proses pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan agama di mana dilakukan oleh pasangan yang telah melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam di mana perkawinan terdahulu tidak dicatatkan kepada pejabat yang Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28 B ayat 1.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019 Pasal 2 ayat 2.4. H. Endang Ali Ma’sum, “Pernikahan yang Tidak Dicatatkan dan Problematikanya,†Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam vol. 12, no. 2 2013 hlm. 209–210, doi Kementerian Agama RI, Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat Jakarta Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2013 hlm. 115. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani81Untuk itu tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap tahunnya kerap ada perkawinan yang akan dimintakan permohonan isbat nikah di pengadilan agama dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta Timur, isbat tersebut pun dilakukan oleh para pihak dengan motif dan alasan yang berbeda-beda juga. Hal ini menunjukkan bahwa dalam realitas kehidupan yang terjadi di masyarakat masih banyak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan yang sudah sangat jelas mengatur akan pentingnya pencatatan nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Timur selalu ada, walaupun tidak banyak. Salah satunya adalah Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0108/ di mana para Pemohon yang disamarkan identitasnya mengajukan permohonan penetapan isbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur, mereka menikah pada tanggal 29 Oktober 2015 di kediaman orang tua Pemohon dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II dan disaksikan oleh 2 dua orang saksi. Akan tetapi, ketika menikah para Pemohon belum mengurus buku nikah mereka, agar pernikahan mereka yang tidak memiliki buku nikah itu mempunyai kepastian hukum baik untuk perkawinan mereka sendiri maupun untuk pengurusan akta kelahiran dan administrasi lainnya serta diakui oleh negara, maka pernikahan tersebut harus dicatatkan dan dimohonkan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur, dengan demikian tidak semua permohonan isbat nikah dapat diterima, setiap tahunnya ada beberapa permohonan isbat nikahnya yang ditolak oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan berbagai alasan yang ingin mengetahui mengapa permohonan isbat nikah tersebut ditolak, apa dasar pertimbangan hakim untuk menolak permohonan tersebut dan akibat hukum dari penolakan isbat nikah bagi para pihak dan keturunannya. Maka penulis mengangkat permasalahan tersebut judul “Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0108/ PermasalahanBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu1. Bagaimana prosedur pengajuan permohonan isbat nikah di pengadilan agama?2. Bagaimana pertimbangan hakim bahwa permohonan isbat nikah pemohon tidak dikabulkan?Tujuan PenelitianTujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini sebagai berikut1. Untuk mengetahui pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur; dan2. Untuk mengetahui pertimbangan hakim bahwa permohonan isbat nikah tidak PenelitianMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dengan meneliti bahan pustaka atau data Bahan pustaka yaitu data dasar dalam suatu penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder yang berkaitan dengan pokok Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis, yaitu metode yang menggambarkan atau memaparkan suatu fakta. Metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan library research pengumpulan data melalui metode ini ialah mengumpulkan data melalui bahan-bahan kepustakaan yang ada serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan penolakan isbat nikah, sebagai data sekunder yang mencakup, yaitu6. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Jakarta RajaGraîš¿ndo Persada, 2001 hlm. 13. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 Bahan hukum primer ialah sumber hukum berupa norma, atau kaidah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, dan putusan hakim;2. Bahan hukum sekunder yang sifatnya menjelaskan bahan hukum primer, Di mana bahan berupa doktrin-doktrin yang ada di dalam buku-buku, jurnal hukum dan internet, literatur, hasil karya penelitian; dan3. Bahan hukum tersier seperti kamus, diktat, serta bahan yang relevan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yang dinyatakan oleh sasaran penelitian baik lisan ataupun tertulis secara sistematis guna memberikan gambaran yang Pengajuan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan AgamaPerkawinan yang secara resmi didaftarkan ke lembaga yang berwenang untuk melakukan pencatatan tentu saja perkawinan tersebut akan lebih terlindungi. Akan tetapi, apabila kehidupan pasangan tersebut telah berjalan, dan tanpa adanya akta nikah karena adanya suatu sebab, maka Kompilasi Hukum Islam yang selanjutnya disebut KHI memberikan kesempatan kepada mereka yang telah melangsungkan perkawinan tanpa dicatat, untuk mengajukan permohonan isbat nikah penetapan nikah ke pengadilan agama yang berwenang, agar perkawinan tersebut akan mempunyai kekuatan isbat nikah biasanya mempunyai berbagai macam alasan di antaranya seperti, sebagai berikut1. Penyelesaian perceraian;2. Akta nikah yang hilang;3. Adanya suatu keraguan, tentang sah atau tidaknya salah satu syarat nikah;4. Perkawinan tersebut, dilakukan di bawah tangan;5. Tidak ada biaya, untuk melakukan pencatatan perkawinan dan;6. Belum ataupun tidak mengetahui bahwa suatu perkawinan tersebut, harus dicatatkan ke KUA;7. Karena sudah hamil terdahulu; dan8. Poligami tanpa berbagai macam alasan ataupun sebab musabab yang telah dikemukakan di atas, apabila perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut tidak dicatatkan, ke depannya akan menyulitkan para pihak ataupun keturunannya untuk mengajukan beberapa keperluan administrasi, yakni seperti sebagai berikut1. Pembuatan akta kelahiran anak;2. Untuk melakukan pendaftaran haji;3. Untuk melakukan pencairan dana pensiun;4. Penetapan ahli waris; dan5. Untuk mendapatkan buku nikah dan juga keperluan isbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon haruslah dalam daerah hukum, tempat tinggal para Pemohon itu sendiri, dalam hal ini prosedur pengajuan permohonan isbat nikah sama dengan prosedur pengajuan permohonan gugatan pada umumnya. Untuk itu sebelum para Pemohon mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut1. Surat Permohonan rangkap enam 6;2. Fotokopi KTP Pemohon atau/para Pemohon;3. Fotokopi kartu keluarga Pemohon, atau/para Pemohon;4. Surat keterangan dari desa, yang menyatakan bahwa para Pemohon ialah pasangan suami istri;7. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta UI Press, 1982 hlm. 52. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani835. Surat keterangan dari KUA, yang menyatakan bahwa pernikahan Pemohon atau/para Pemohon tidak tercatat; dan6. Membayar panjar biaya syarat-syarat yang dikemukakan di atas telah terpenuhi, selanjutnya para Pemohon dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama, dengan beberapa prosedur sebagai berikut1. Petugas meja I menerima surat permohonan isbat nikah dari Pemohon;2. Menaksirkan kisaran biaya perkara, sesuai radius berdasarkan Surat Keputusan, Ketua Pengadilan Agama, mengenai kisaran biaya perkara;3. Pemohon dikenakan untuk panjar biaya perkara, yang termuat dalam SKUM ke bank; dan4. Pemegang kas, menerima bukti setor ke bank, dari Penggugat/Pemohon serta, membukukannya dalam buku jurnal, keuangan perkara;Berikutnya memberi nomor, mencantumkan tanda tangan, dan cap tanda lunas pada SKUM, yaitu1. Surat permohonan diserahkan dalam satu rangkap dan telah diberi nomor perkara berikut SKUM, untuk didaftarkan di meja II lalu perkara tersebut dicatatkan oleh petugas meja II ke dalam Buku Register Induk Permohonan, sesuai dengan nomor perkara, yang termuat pada SKUM;2. Selanjutnya menyerahkan satu rangkap, surat permohonan yang telah terdaftar, berikut SKUM, rangkap I kepada Pemohon;3. Surat Permohonan dimasukkan oleh petugas meja II ke dalam map berkas perkara, yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panitera pengganti, penunjukan juru sita pengganti, PHS, dan instrumen-instrumen yang diperlukan;4. Selanjutnya berkas tersebut diserahkan oleh petugas meja II kepada panitera, melalui wakil panitera, untuk disampaikan ke ketua pengadilan agama. Selanjutnya ketua membuat, dan menandatangani instrumen PMH, kemudian membaca, menunjuk dan menandatangani PMH;5. Ketua pengadilan menyerahkan berkas perkara, kepada ketua majelis, yang kemudian membuat, serta menandatangani instrumen perintah, pengumuman adanya permohonan isbat nikah, dan instrumen PHS; dan6. Selanjutnya panitera membuat laporan isbat ada beberapa tahapan atau tata cara pengajuan permohonan isbat nikah, yang mana dalam hal ini ada 2 dua tahapan yakni tahap pendaftaran dan juga tahap persidangan di mana akan diuraikan sebagai berikut1. Tahap Pendaftarana. Mengajukan mendaftarkan permohonan secara tertulis, atau lisan kepada bagian pendaftar perkara, yaitu Sub Kepaniteraan Permohonan;b. Surat permohonan yang telah didaftarkan kemudian dicatat dalam daftar perkara permohonan dan diberi nomor urut perkara, serta ditaksir besarnya biaya perkara yang harus dibayar pemohon;c. Setelah panitera memeriksa surat permohonan, panitera melaporkan kepada ketua pengadilan agama;d. Ketua pengadilan agama memeriksa kembali surat permohonan dan menetapkan majelis hakim;e. Majelis hakim mempelajari surat permohonan tersebut, kemudian 8. Erizka Permatasari, “5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah,†diakses 15 Juni Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Jakarta Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013 hlm. 28. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 hari sidang pertama; danf. Panitera memanggil pemohon secara sah, dan patut untuk hadir dalam persidangan dengan diberikan surat dari permohonan isbat nikah tersebut antara laina. Identitas Pemohon. Pemohon I dan Pemohon II yaitu 1 Nama; 2 Umur, yang mana untuk menentukan kedewasaan seseorang; 3 Agama yang mana untuk menentukan kompetensi absolut pengadilan; dan 4 Alamat yang mana untuk menentukan kompetensi relatif Posita atau Kasus posisi yang berisi 1 Fakta-fakta atau hubungan hukum yang terjadi antara para pemohon seperti a Kapan para pemohon menikah; b Apakah perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan; c Perkawinan tersebut apakah telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan; d Apakah perkawinan tersebut dikaruniai anak; dan e Selama perkawinan belum terjadi perceraian. 2 Alasan-alasan diajukannya permohonan isbat nikah berdasarkan fakta atau peristiwa hukum yang Tahap Persidangan a. Hari sidang yang ditentukan, pemohon atau kuasanya hadir;b. Sidang pertama, setelah menerima surat panggilan yang sah, ada kemungkinan yang akan terjadi pada sidang pertama yakni 1 Pemohon atau kuasanya tidak hadir, sidang ditunda pemohon dipanggil kembali secara sah dan patut; 2 Jika telah dipanggil sekali lagi, pemohon tetap tidak hadir pada saat sidang, maka Hakim dapat menetapkan permohonan isbat nikah dinyatakan gugur; dan 3 Pemohon dapat mengajukan Permohonan lagi, dengan mendaftar atau mengajukan permohonan Majelis hakim mulai memeriksa pokok masalah mengenai hal-hal yang berkenaan dengan perkawinan, seperti memeriksa rukun dan syarat perkawinan dan menanyakan alasan meminta penetapan isbat nikah, pemohon diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti baik berupa saksi-saksi minimal 2 orang saksi, alat bukti surat, maupun bertindak sebagai saksi perkawinan pemohon, sepanjang saksi-saksi tersebut masih dapat dihadirkan, namun jika saksi tersebut tidak dapat dihadirkan karena telah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya atau karena sebab lain, maka dapat digantikan orang lain yang mengetahui betul kehidupan perkawinan pemeriksaan terhadap pokok masalah telah selesai, majelis hakim akan bermusyawarah, di mana dalam hal ini apabila perkawinan yang telah dilangsungkan oleh para Pemohon telah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan dan telah sesuai serta tidak bertentangan dengan Pasal 7 ayat 3 KHI, maka hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut, dengan mengeluarkan penetapan isbat nikah, dan hasil keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, yang artinya bahwa perkawinan para Pemohon sah di mata hukum Desyana, “Penolakan Permohonan Isbat Nikah dari Isteri Kedua Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama Studi Kasus Perkara Nomor 1083/ dan Penetapan Nomor 12/ Skripsi Universitas Indonesia, 2010, hlm. 41, diakses 6 Juni 2020. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani85Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, mengenai prosedur permohonan isbat nikah di pengadilan agama terkait mengenai penetapan Nomor 0108/ bahwa secara keseluruhan tahap dan prosedurnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan Hakim Bahwa Permohonan Isbat Nikah Pemohon Tidak DikabulkanTidak semua permohonan isbat nikah dapat dikabulkan oleh hakim, jika permohonan tersebut dapat dikabulkan, atau tidak dapat dikabulkan, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan terhadap permohonan isbat nikah tersebut. Dengan dikeluarkannya putusan ataupun penetapan terhadap permohonan isbat nikah tersebut, maka perkawinan tersebut secara hukum telah tercatat dan sah menurut hukum negara, dalam arti jika permohonan para Pemohon yang mengajukan isbat nikah tersebut dikabulkan, ini berarti bahwa adanya jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak suami maupun istri, demikian pada anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Apabila permohonan para Pemohon yang mengajukan isbat nikah tersebut tidak dikabulkan, dengan kata lain ditolak oleh pengadilan, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, atau perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan atau kepastian beberapa faktor-faktor yang membuat para pelaku nikah di bawah tangan atau siri, bahwa untuk menetapkan perkawinan mereka menjadi legal dengan mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama di antaranya1. Kepastian hukum atas perkawinan yang sudah dilakukan sebelumnya;2. Untuk mengurus akta kelahiran anak serta juga keperluan lainnya seperti untuk memasukkan anak sekolah; dan3. Untuk mengurus administrasi kependudukan dan administrasi-administrasi perkara permohonan isbat nikah dengan register Nomor 0108/ yaitu merupakan salah satu perkara isbat nikah di mana hakim sudah memutuskan dan menetapkan untuk menolak dengan kata lain tidak mengabulkan permohonan isbat nikah yang diserahkan oleh para Pemohon, hal tersebut dikarenakan para Pemohon telah melanggar beberapa peraturan yang berlaku, pelanggaran yang jelas terlihat dalam salinan penetapan dalam perkara isbat nikah tersebut serta sesuai dengan pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut, ialah pelanggaran pada ketentuan Pasal 40 huruf a KHI, di mana pernikahan antara para Pemohon merupakan pernikahan yang terlarang oleh karenanya tanggal 29 Oktober 2015 para Pemohon telah melangsungkan pernikahan secara syariat Islam di rumah kediaman orang tua Pemohon II dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II, dari pernikahan antara para Pemohon telah dikaruniai dua 2 orang anak, pada saat pernikahan Pemohon I berstatus perjaka, sedangkan Pemohon II berstatus janda cerai hidup, pernikahan yang terjadi antara para Pemohon tersebut tidak tercatat di KUA, namun dalam hal ini para Pemohon mengajukan isbat nikah karena memang mereka ingin pernikahannya tercatat di KUA, dan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tersebut belum mempunyai akta kelahiran yang sah, sehingga kelak akan menyulitkan mereka jika membutuhkan akta kelahiran, untuk itu Pemohon berharap kepada pengadilan untuk menyahkan nikah siri demikian, perkawinan yang terjadi antara para Pemohon dipandang tidak sah, karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan di KUA, perkawinan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki akta nikah karena pernikahan mereka tidak terdaftar di KUA, hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu ayat 2 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang dasarnya, hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah para Pemohon, bilamana semua rukun dan syarat nikah telah terpenuhi. Namun pada kasus ini, meskipun perkawinan para Pemohon tidak mendapat gangguan dari pihak ketiga, alasan hakim tidak mengabulkan permohonan isbat nikah ini, ialah berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh para Pemohon, yakni bukti surat tertanda berupa fotokopi akta cerai yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, maka terbukti Pemohon II sebagai janda cerai hidup sejak tanggal 20 Maret yang terjadi antara Pemohon I dan Pemohon II terjadi pada tanggal 29 Oktober 2015, dengan itu dapat dipahami bahwa pernikahan yang terjadi antara Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat dibenarkan, karena Pemohon II masih terikat perkawinan dengan suami pertamanya, dengan demikian perceraian yang terjadi antara Pemohon II dengan suaminya terdahulu baru terjadi pada tanggal 20 Maret 2017 sementara pernikahan para Pemohon terjadi pada tanggal 29 Oktober 2015, sedangkan akta cerai tersebut didapat setelah Pemohon I dan Pemohon II menikah dan Pemohon II tidak menyertakan suaminya terdahulu sebagai pihak dalam perkara. oleh karena itu perkawinan mereka telah melanggar Pasal 40 huruf a sepakat dengan pertimbangan majelis hakim yang menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Pemohon, telah jelas dan tegas melakukan pernikahan terlarang. Maka majelis hakim telah memberikan putusan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam perkara ini. Akan tetapi, penulis juga berpendapat bahwa perkawinan yang terjadi antara Pemohon I dan Pemohon II tidak hanya melanggar Pasal 40 huruf a KHI, tetapi juga telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan yang menjelaskan bahwa, “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan seorang/pihak lain tidak dapat kawin itu perkawinan yang dilakukan oleh para Pemohon memiliki cacat hukum karena tidak dicatatkan dan secara hukum formal. Pemohon II merupakan perempuan yang tidak boleh dinikahi karena berada dalam ikatan perkawinan dengan suaminya terdahulu yang belum diputus oleh pengadilan, serta Pemohon II belum memiliki akta cerai pada saat melangsungkan perkawinan yang ke dua, inilah alasan mengapa perkawinan tersebut dikatakan tidak sah dan ditolak permohonan isbat nikahnya oleh majelis hakim yang menerima, memeriksa, serta memutus perkara konsekuensi dari penetapan hakim dalam menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon, majelis hakim seharusnya dapat memberikan arahan, ataupun saran kepada para Pemohon, pastinya didasarkan atas perundang-undangan yang berlaku, sebagai contoh memenuhi alat-alat bukti yang berkaitan dengan rukun dan syarat perkawinan, demikian pula jika diketahui bahwa Pemohon II masih memiliki ikatan perkawinan dengan pria lain, dan ia juga mengisbatkan perkawinannya dengan Pemohon II, yang secara tidak langsung dapat dikatakan sebagai suami kedua dari Pemohon II, sehubungan dengan anak yang lahir dari perkawinan tersebut, majelis hakim juga memberikan saran untuk mengajukan penetapan asal mula anak, apabila anak tersebut memang benar anak biologis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019 Pasal 2 ayat 1. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani87Dari pengajuan perkara permohonan isbat nikah yang ditolak, tentunya berdampak atau berakibat buruk yang jelas akan merugikan perempuan beserta anak-anak dari hasil perkawinan tersebut, kemudian nantinya akan membuka ruang akan ada perkawinan-perkawinan yang dilakukan di bawah tangan dengan kata lain nikah dari kasus tersebut di atas yang penulis jelaskan sebelumnya, di mana dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para pemohon guna untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan dan untuk pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan serta administrasi lainnya. Oleh karena itu, dampak yang terjadi akibat ditolaknya permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon yakni akan berakibat terhadap status perkawinan para Pemohon, status anak serta status harta yang didapatkan selama demikian dampak yang didapat oleh perempuan sebagai istri ketika permohonan yang dimohonkan tersebut ditolak yakni sebagai berikut1. Di mata hukum negara tidak dianggap sebagai istri yang sah;2. Istri tidak bisa menggugat harta warisan dari suami, apabila suami telah meninggal dunia; dan3. Istri pun tidak memiliki hak atas harta gana-gini apabila telah terjadi perpisahan, sebab perkawinan yang telah dilangsungkan oleh mereka, dianggap tidak pernah yang didapat oleh anak ketika permohonan yang dimohonkan tersebut ditolak yakni sebagai berikut1. Anak dianggap menjadi anak tidak sah;2. Sulit dalam pengurusan akta kelahiran;3. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu;4. Status hukum anak tidak jelas; dan5. Anak tidak berhak sebagai ahli hal ini, jika pernikahan dilakukan secara siri dengan seorang perempuan, karena yang akan terjadi nantinya ialah, suami dapat dengan mudahnya untuk menikah lagi dengan perempuan lain, sebab perkawinan yang dilakukan sebelumnya dinyatakan tidak sah di mata hukum negara, serta suami pun dapat menghindari tanggung jawabnya untuk menafkahi istri dan anaknya, dan juga tidak ada permasalahan harta gana-gini, warisan dan yang akan terjadi di masyarakat, ketika permohonan isbat nikah yang diajukan oleh para Pemohon dikabulkan ialah sebagai berikut1. Dampak Positifa. Para pihak mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan yang telah terjadi sebelumnya;b. Bahwasanya anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, akan mendapatkan perlindungan hukum;c. Para Pemohon akan merasa bahagia karena permohonannya untuk pengesahan nikah dikabulkan;d. Menurut hukum agama maupun hukum negara perkawinan tersebut dianggap sah;e. Sebagai bukti autentik para Pemohon akan mendapatkan akta nikah yang diakui oleh negara; danf. Sebagai bentuk perlindungan hak-hak kaum perempuan dan Dampak Negatifa. Masyarakat banyak menyepelekan atau menggampangkan pencatatan nikah;b. Orang yang melakukan pernikahan siri di Indonesia akan semakin banyak, yang nantinya akan menjadi budaya di masyarakat, karena menurut mereka pernikahan siri yang mereka lakukan nantinya dapat di isbatkan dengan mudah;c. Menimbulkan pemikiran di masyarakat bahwa perkawinan Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 sah berdasarkan aturan agama telah cukup, sehingga tidak harus menggunakan aturan-aturan negara;d. Adanya seseorang dengan niat buruk yang mengaku telah melakukan nikah siri, karena sebelumnya pernah hidup bersama dan telah memiliki anak yang kemudian mengisbatkannya ke pengadilan agama; dane. Pelaku nikah siri seakan-akan menyepelekan hukum Islam, yang pada awalnya nikah siri diperbolehkan menurut hukum agama yang PENUTUPPada dasarnya isbat nikah itu ialah pengakuan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut Syariat Islam antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Namun sangat disayangkan perkawinan tersebut tidak dicatatkan ke KUA atau pejabat yang berwenang. Upaya yang dapat dilakukan oleh para Pemohon agar pernikahan mereka mempunyai kepastian hukum yakni dengan mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama sesuai dengan daerah hukum tempat tinggal para Pemohon itu sendiri. Prosedur pengajuan permohonan isbat nikah biasanya sama dengan pengajuan permohonan dalam perkara lainnya, dalam hal ini sebelum mengajukan permohonan isbat nikah tentunya ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilengkapi serta tahap-tahap yang harus diakui. Dalam hal ini apabila perkawinan yang telah dilangsungkan oleh para Pemohon tersebut telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan KHI, maka Hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut dan mengeluarkan putusan atau penetapan yang hasil keputusannya akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk hakim dalam memutus untuk menerima atau mengabulkan suatu permohonan isbat nikah yaitu dengan mempertimbangkan secara hati-hati dan teliti terhadap ketentuan rukun dan syarat perkawinan yang telah dilangsungkan sebelumnya, tidak terdapat larangan perkawinan dan tidak ada pihak lain yang keberatan terhadap pernikahan tersebut, sedangkan pertimbangan majelis hakim dalam menolak atau tidak mengabulkan permohonan isbat nikah ialah dengan tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan yang telah dilangsungkan, terdapat larangan maupun pelanggaran dalam positif bagi masyarakat ketika permohonannya dapat dikabulkan oleh pengadilan, yaitu seperti1. Adanya kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah terjadi sebelumnya;2. Jika ada anak dalam perkawinan tersebut maka ia mendapatkan perlindungan hukum;3. Perkawinan tersebut sah baik menurut hukum agama maupun hukum negara;4. Adanya bukti autentik berupa akta nikah sebagai yang di mana perkawinan tersebut diakui oleh negara; dan5. Sebagai bentuk perlindungan hak-hak kaum perempuan dan pihak bahagia karena permohonannya untuk pengesahan nikah dikabulkan, sedangkan dampak yang timbul dari permohonan isbat nikah yang ditolak adalah1. Tidak adanya kekuatan atau kepastian hukum yang jelas terhadap perkawinan tersebut;2. Perkawinannya dianggap tidak pernah ada;3. Tidak dapat dilindungi oleh hukum apabila nantinya dikemudian hari ada masalah dalam kehidupan rumah tangga jika terjadi pecahnya perkawinan atau perceraian, dalam hal 12. Muh Riswan, “Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Makassar†Skripsi Universitas Hasanuddin, 2014, hlm. 59, diakses 30 Juni 2020. PENOLAKAN ISBAT NIKAH DALAM PENETAPAN... Mutiarany dan Putri Ramadhani89ini istri dan anak tersebut yang paling dirugikan, di mana istri tidak dianggap sebagai istri yang sah secara negara;4. Tidak berhak atas nafkah, apabila suami meninggal dunia, istri tidak dapat menuntut harta warisan; dan5. Tidak berhak atas harta gana-gini jika telah terjadi adalah dampak yang didapat oleh seorang anak, yaitu1. Dianggap sebagai anak tidak sah;2. Sulit dalam pengurusan akta kelahiran;3. Anak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu;4. Status hukum anak tidak jelas; dan5. Anak tidak berhak sebagai ahli PUSTAKABukuKementerian Agama RI. Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat. Jakarta Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. Jakarta Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta UI Press, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta RajaGraîš¿ndo Persada, H. Endang Ali. “Pernikahan yang Tidak Dicatatkan dan Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam Vol. 12, No. 2 2013 hlm. 201–213. Doi AkhirDesyana. “Penolakan Permohonan Isbat Nikah Dari Isteri Kedua Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama Studi Kasus Perkara Nomor 1083/ dan Penetapan Nomor 12/ Skripsi. Universitas Indonesia, 2010. Muh. “Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Skripsi Universitas Hasanuddin, 2014. Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Tahun Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.InternetPermatasari, Erizka. “5 Langkah Permohonan Itsbat Diakses 15 Juni 2020. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli 2021 79-90 KOSONG ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama MakassarMuh RiswanRiswan, Muh. "Penetapan Isbat Nikah Massal Oleh Pengadilan Agama Makassar." Skripsi Universitas Hasanuddin, 2014. download/pdf/ Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.5 Langkah Permohonan Itsbat NikahInternet PermatasariErizkaInternet Permatasari, Erizka. "5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah." https// ulasan/lt4e67428a5d0ea/5-langkahpermohonan-itsbat-nikah/. Diakses 15 Juni 2020.
- Kementerian Agama Kemenag akan kembali menggelar sidang isbat awal bulan Syawal 1441 Hijriah. Dilansir laman resmi Kemenag, sidang Isbat rencananya akan digelar pada Jumat, 22/5/2020 besokKarena masih pandemi Covid-19, sidang Isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama. Baca juga Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2020 Definisi Sidang Isbat Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat tersebut. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menjelaskan isbat secara harfiah berarti penyuguhan, penetapan dan penentuan. "Sidang isbat sudah dilakukan sejak tahun 1950," kata Kamaruddin saat dihubungi Kamis 21/5/2020. Setelah itu, pada 1972 Kementerian Agama membentuk sebuah badan bernama Badan Hisab Rukyat BHR. Adapun di dalam BHR tersebut, tergabung para ulama, umaroh dan ahli-ahli astronomi. Baca juga Mengenal Shalat Tasbih, dari Pengertian hingga Tata Caranya Apa tugas BHR? Menurut Kamaruddin, hisab berarti menghitung, sedangkan rukyat berarti memantau. Sesuai namanya, BHR bertugas melakukan hisab dan rukyatul hilal untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Djulhijjah. "Kemudian, hasil datanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan saat Sidang Isbat berlangsung," papar Kamaruddin. Kamaruddin menerangkan, ada beberapa metode yang dilakukan untuk menetapkan awal bulan dalam tahun Hijriah. Baca juga Mengenal Hisab dan Rukyat, Dua Metode Penentuan Awal Ramadhan... Wujudul hilal atau hisab Pertama yakni wujudul hilal. Wujudul hilal yaitu cara perhitungan pergantian bulan qomariyah yang berdasarkan perhitungan astronomis atau biasa disebut dengan hisab. "Ini berarti bahwa pergantian bulan terjadi jika posisi hilal sudah di atas ufuk atau 0 derajat," terang dia. Sehingga, pada derajat 0,1 pun sudah dapat ditetapkan terjadinya pergantian bulan. Kemenag, kata Kamaruddin, juga melakukan cara perhitungan semacam ini dengan menurunkan tim yang diperoleh akan dijadikan informasi awal oleh pemerintah pada saat melakukan rukyatul hilal. Baca juga Iktikaf di Masjid dan di Rumah, Mana yang Lebih Afdol? Rukyatul hilal Kedua, rukyatul hilal. Rukyatul hilal adalah metode penentuan awal bulan Hijriah dengan mengamati hilal secara langsung. "Caranya, dengan melihat langsung posisi hilal menggunakan teropong atau alat-alat pemantau hilal lainnya," papar Kamaruddin. Apabila hilal tidak terlihat, maka akan diberlakukan Istikmal. Yaitu menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari. Namun, jika hilal terlihat, berarti esok hari adalah bulan baru. Kamaruddin menjelaskan, setiap tahun, Kemenag menurunkan petugas pemantau hilal yang disebar di seluruh provinsi di Indonesia. Baca juga Beragam Hal yang Perlu Diketahui soal Malam Lailatul Qadar Rangkaian sidang isbat ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Sejumlah anak mengikuti pawai obor jelang Ramadhan 1440 H di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 4/5/2019. Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1440 H / 1 Ramadhan 2019 atau awal Puasa Ramadhan pada Minggu 5/5/2019 mulai pukul sampai WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. Dalam pelaksanaan sidang isbat, terdapat beberapa rangkaian yang harus dijalankan. "Rangkaian sidang isbat biasanya diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim BHR Kemenag," kata Kamaruddin. Lalu, peserta sidang yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat ormas, MUI, dan Kemenag, melakukan sidang tertutup untuk memutuskan kapan terjadinya awal bulan baru Hijriaah. Puncaknya, Menteri Agama akan mengumumkan hasil sidang isbat dalam konferensi pers dihadapan para media yang hadir meliput. Baca juga Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya... Pelaksanaan fatwa MUI Kamaruddin mengatakan, sidang isbat merupakan pelaksanaan amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI No. 2 Tahun 2004. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag, berkewajiban untuk menetapkan sidang isbat pada awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal dan Dzulhijjah melalui metode hisab dan rukyat. "Fatwa MUI ini memberikan ruang kepada ormas-ormas di Indonesia karena ada keberagaman dalam prosesnya," jelas Kamaruddin. Oleh karena itu, melalui penetapan ormas-ormas Islam bersama dengan Pemerintah, akan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah-ibadah. Baca juga Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BerandaKlinikKeluargaIsbat Nikah Prosedu...KeluargaIsbat Nikah Prosedu...KeluargaSenin, 3 Agustus 2020Senin, 3 Agustus 2020Bacaan 8 MenitKami menikah siri di bulan Desember 2019 dan sekarang memiliki calon bayi usia 7 bulan. Kami ingin mendaftarkan ke KUA dan nikah sirinya di Bogor, tapi karena pekerjaan kami pisah domisili, istri di Jakarta dan suami di Yogya. Kiai yang menjadi penghulu kami, sudah meninggal sebulan lalu. Waktu nikah hanya dihadiri oleh bapak dan saudara lelaki kandung mempelai wanita, paman mempelai lelaki serta beberapa murid bawaan dari kiai yang tidak begitu kami kenal sebanyak 3 orang. Bagaimana prosedur pengajuan isbat nikah tersebut? Apakah sebaiknya kami akad ulang di KUA Yogya saja? Tapi saya ragu sebab kondisi kehamilan saya, takut ditolak KUA karena dianggap hamil di luar nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Jika Anda ingin mengajukan isbat nikah, dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon, sehingga jika suami Anda sudah ber-KTP Yogyakarta, maka dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama Yogyakarta. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah adanya saksi untuk mendukung permohonan Anda yang menerangkan bahwa Anda dan suami telah menikah, meski secara siri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sahnya Perkawinan di Indonesiaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama “KUA” bagi perkawinan pasangan Muslim.[3]Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHIUntuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan pula ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 KHI yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan yang hanya dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing lazimnya disebut perkawinan siri, seperti yang kami asumsikan Anda alami dalam perkawinan siri hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.[4]Isbat Nikah dan Pengaturan PengajuannyaIsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II hal. 153Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.[5] Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan isbat isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 3 KHI sebagai berikut adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;hilangnya akta nikah;adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; danperkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan hal. 154 – 155.Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut hal. 154 – 155jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas, suami Anda yang telah memiliki KTP Yogyakarta dimungkinkan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Yogyakarta terhadap perkawinan yang menurut keterangan Anda telah dilangsungkan secara agama pada bulan Desember pengajuan yang dimungkinkan adalah alasan sebagaimana Pasal 7 ayat 3 huruf e KHI, yakni perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU dari ketentuan ini dipahami sebagai pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 serta tidak melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana diterangkan dalam artikel Permohonan Isbat/Pengesahan Nikah yang diakses dari laman Pengadilan Agama adalah suami Anda yang ber-KTP Yogyakarta mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Yogyakarta disertai berkas kelengkapan, antara lainsurat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;fotokopi KTP pemohon isbat nikah;membayar biaya perkara; danberkas lain yang akan ditentukan hakim dalam lain yang akan ditentukan oleh hakim di antaranya adalah berkas untuk menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan Hukum Adanya Isbat NikahApabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranyaperkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah.[6]akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas.[7]terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak berdasarkan pada uraian di atas, isbat nikah dapat diajukan di Yogyakarta oleh suami Anda yang sudah ber-KTP Yogyakarta dengan alasan perkawinan sebelumnya baru dilakukan menurut hukum agama dan belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang jika permohonan tersebut dikabulkan, akan menimbulkan implikasi hukum yang diterangkan di jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 UU Perkawinan[6] Pasal 42 UU Perkawinan jo. Pasal 99 KHITags
pertanyaan hakim saat sidang isbat